saling berkunjung saat lebaran


saling berkunjung saat lebaran Adalah menjadi kebiasaan di masyarakat kita untuk saling berkunjung ke rumah kerabat dan tetangga saat lebaran tiba. Bahkan orang rela datang jauh-jauh dengan tujuan pokok bisa berjumpa kerabat ketika hari raya idul fitri. Bagaimanakah hukum agama menyikapi fenomena ini? Apa benar bid’ah sebagaimana anggapan sebagian orang? Berikut ini beberapa kutipan dari ulama dan para penuntut ilmu yang berhasil kami dapatkan, moga bisa memberi sedikit gambaran untuk mendudukkan masalah ini secara arif dan bijaksana.
Ummu Abdillah al Wadi’iyyah, putri Syeikh Muqbil mengatakan, “Sebagian orang ketika ada momen tertentu semisal hari raya atau ada yang baru pulang dari bepergian pergi menemui kerabatnya baik masih mahram ataukah tidak dan berjabat tangan dengan perempuan yang masih kerabatnya tersebut. Hal ini boleh jadi dilakukan dengan maksud mendekatkan diri kepada Alloh atau hanya sebagai tradisi. Demikian pula yang dilakukan oleh perempuan.
Ini adalah sebuah kekeliruan yaitu berjabat tangan dengan lawan jenis yang bukan mahram. Sedangkan mengkhususkan saling berkunjung dan berjabat tangan pada saat hari raya demikian pula ucapan selamat hari raya bukanlah amal yang disyariatkan (baca: dianjurkan apalagi diwajibkan) baik bagi laki-laki ataupun perempuan. Namun tidak sampai derajat bid’ah kecuali jika acara tersebut dimaksudkan untuk mendekatkan diri kepada Alloh. Pada saat demikian maka berstatus bid’ah karena ibadah dengan bentuk demikian tidak pernah dilakukan di masa Nabi.
Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dari Aisyah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barang siapa mengada-ada dalam agama kami ini sesuatu yang bukan bagian darinya maka sesuatu tersebut pasti tertolak”.
Juga diriwayatkan oleh Muslim dari Jabir, sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
فَإِنَّ خَيْرَ الْحَدِيثِ كِتَابُ اللَّهِ وَخَيْرُ الْهُدَى هُدَى مُحَمَّدٍ وَشَرُّ الأُمُورِ مُحْدَثَاتُهَا وَكُلُّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ
“Sesungguhnya perkataan yang paling benar adalah firman Alloh sedangkan sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad. Sejelek-jelek perkara dalam agama adalah perkara yang baru. Setiap yang baru dalam agama adalah bid’ah dan setiap bidah adalah kesesatan”.
Lafazh ‘kullu’ yang berarti setiap atau seluruh adalah kata yang menunjukkan makna yang luas sehingga tercakup di dalamnya semua bid’ah dan semua bidah adalah kesesatan.
Tradisi itu sendiri jika tidak memiliki landasan dalam agama sebaiknya dimusnahkan saja.
Lebih-lebih acara saling berkunjung saat hari raya itu banyak membuang-buang waktu secara percuma. Sedangkan perempuan tidaklah dibolehkan sering keluar rumah.
وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَى
Yang artinya, “Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu” (QS al Ahzab:33).
Realitanya perempuan yang berkunjung saat lebaran keluar masuk dari suatu rumah ke rumah yang lain.
Namun perlu diperhatikan, kami tidaklah melarang kegembiraan dan bersenang-senang ketika lebaran dan idul adha. Bahkan hal ini disyariatkan (baca:dianjurkan) selama tidak menyelisihi ajaran al Qur’an dan sunnah” (Nasihati lin Nisa’ hal 124-125).
Kutipan ini menunjukkan bahwa beliau berpendapat bahwa kebiasaan berkunjung saat lebaran itu adalah perkara non ibadah sehingga tidak bisa dinilai bid’ah kecuali jika diiringi niat menjadikannya sebagai sarana mendekatkan diri kepada Alloh meski demikian beliau berpandangan agar sebaiknya kebiasaan ini ditinggalkan (ingat, beliau tidak mewajibkannya) dengan alasan: a) ini adalah kebiasaan yang tidak ada landasannya dalam syariat b)membuang-buang waktu c)menyebabkan perempuan keluar rumah tanpa ada keperluan mendesak.

Akan tetapi prinsip bahwa adat kebiasaan yang tidak ada landasannya dalam syariat sebaiknya ditinggalkan adalah suatu hal yang perlu dikaji ulang mengingat hukum asal perkara non ibadah adalah boleh.
Sedangkan Syeikh Wahid Abdus Salam Bali mengatakan, “Di antara kaum muslimin ada yang kembali dari sholat hari raya menuju pekuburan untuk menziarahi kuburan famili atau temannya. Di antara mereka ada yang mengakhirkan ziarah hingga waktu Ashar di hari raya. Kedua perbuatan tersebut adalah keliru disebabkan dua alasan:
1. bukan termasuk petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, tidak pula salah seorang dari shahabatnya mengkhususkan hari raya untuk ziarah kubur.
2. hari raya merupakan hari untuk berbahagia bukan hari untuk berduka dan menangis. Hari raya merupakan hari untuk mengunjungi orang yang hidup, bukan untuk mengunjungi orang yang telah meninggal” (50 Kesalahan Dalam Berhari Raya hal 48-49).

Di halaman lain dari buku yang sama, beliau mengatakan, “Pada hari raya, mengunjungi kerabat itu dianjurkan, demikian juga silaturrahmi. Akan tetapi dalam acara berkunjung ini terkadang terjadi beberapa pelanggaran syar’i. Saat berkunjung ke rumah paman, terkadang bertemu dengan anak perempuan paman lalu orang tersebut bersalaman dengannya. Hal ini tidak boleh dilakukan, dikarenakan anak paman dan anak bibi adalah bukan mahram, tidak boleh bersalaman dengan mereka” (50 Kesalahan Dalam Berhari Raya hal. 66).
Mungkin beliau berpendapat dianjurkan saling berkunjung karena saling berkunjung adalah salah satu bentuk mengungkapkan rasa gembira saat hari raya yang disyariatkan.
Hal ini juga pernah kami diskusikan dengan salah seorang penuntut ilmu yaitu Ustadz Anas Burhanuddin di kota Madinah, melalui sms beliau mengatakan, “Jika mengkhususkannya pada idul fitri, hal tersebut bid’ah. Tapi jika memanfaatkan momen orang mudik untuk ziarah (baca:berkunjung), Syeikh Ibrahim (ar Ruhaili) pernah bilang, ‘Syai-un thoyyib, suatu yang baik” (26 Agustus 2006, 13:09 waktu Madinah).
Hal ini juga pernah ditanyakan kepada Syeikh Sami Shughair, menantu dan murid senior Syeikh Ibnu Utsaimin-melalui Ustadz Abu Ubaidah as Sidawi ketika beliau masih di Unaizah- dan kurang lebih beliau mengatakan, “Boleh saja, itu adat yang bagus”.


sumber : ustadzaris.com 

No comments